Selasa, 16 Juni 2015

Cara Produksi Pangan Olahan Yang BAik (CPPOB) untuk industri Rumah Tangga /UMKM


Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang BAik (CPPOB) adalah untuk menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi dan sesuai dengan tuntutan konsumen. BAik itu konsumen domestic maupun internasional. 

Pangan yang dikehendaki oleh konsumen adalah : 
• Sesuai selera konsumen 
• Aman dikonsumsi 
• Bermutu 
• Halal 

CPPOB adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar aman , bermutu dan layak untuk dikonsumsi. Antara lain dengan cara : 
• Mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain. 
• Mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik pathogen 
• Mengendalikan proses produksi 

Regulasi yang terkait dengan CPPOB antara lain : 
• Keputusan Menteri Kesehatan no.23/Menkes/SK/I/1978 tentang pedoman Cara Produksi yang baik untuk makanan 
• UU no.18 Tahun 2012 tentang Pangan 
• PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan. Mutu dan Gizi Pangan 
• Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 75/M-IND/PER/2010 tentang Pedoman cara Produksi Pangan Olahan yang BAik (Good Manufacturing Practises) 
• PEraturan Kepla Badan Pengawasan Obat dan Makanan No.HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk industry Rumah Tangga. 

Elemen-elemen dalam CPPOB : 
• Lokasi dan lingkungan produksi 
• Bangunan dan fasilitas. 
• PEralatan produksi 
• Suplai air (sarana penyediaan air) 
• Fasilitas dan kegiatan hygiene sanitasi 
• Kesehatan dan hygiene karyawan 
• Pemeliharaan dan hygiene sanitasi 
• Penyimpanan 
• Pengendalian Proses 
• Pelabelan produk pangan 
• Pengawasan oleh penanggung jawab 
• Penarikan produk 
• Pencatatan dan dokumentasi 
• Pelatihan karyawan. 

Sumber : Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Jakarta

0 komentar:

Posting Komentar