Senin, 28 April 2014

Mengintip Nota Kesepahaman BNN dan Kemendikbud

Nota Kesepahaman ini dibuat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementrian Pendidikan dan Kedudayaan (Kemendikbud) di Jakarta pada tanggal 13 Juli tahun 2012. Nota ini ditandatangani oleh Gories Mere yang menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional saat itu dan Mohammad Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

Masa berlaku Nota Kesepahaman ini adalah selama lima tahun sejak ditandatangani. Jadi Nota Kesepahaman ini akan berlaku hingga tahun 2017 atau 3 tahun lagi. Hampir bertepatan dengan berakhirnya masa keanggotaan Indonesia di UNODC. NAmun baik itu Nota Kerjasama antara BNN dan Kemendikbud maupun keanggotaan Indonesia di UNODC bisa diperpanjang lagi. 


Isi keseluruhan dari Nota Kesepahaman ini adalah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui Pendidikan dan Kebudayaan. Maksud dibuatnya nota kesepahaman ini adalah sebagai landasan kerjasama bagi BNN maupun Kemendikbud dalam melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pendidikan dan kebudayaan. Sedangkan tujuan dari nota kesepahaman ini untuk mencegah tenaga kependidikan dan peserta didik terhadap penyalahgunaan narkoba. 

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi : 

1. Sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba 
Sosialisasi bukan hanya pada peserta didik namun juga pendidik dan tenaga kependidikan. Sosialisasi bisa dilakukan di lingkungan sekolah atau diluar sekolah dengan berbagai kegiatan dan alat peraga. 

2. Pengembangan materi muatan bahaya penyalahgunaan narkoba dalam mata pelajaran. 
Seharusnya materi dengan muatan bahaya penyalahgunaan narkoba dimasukkan ke dalam setiap mata pelajaran. Karena muatan materi bahaya penyalahgunaan narkoba bukan saja tentang bahaya zat adiktif tapi juga tentang materi pencegahan. Sedangkan materi pencegahan lebih kepada pendidikan karakter yang bisa dimasukkan dalam kompetensi sosial maupun pribadi. 

3. Pengembangan ekstra kurikuler di sekolah, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan non formal yang berorientasi pada pencegahan penyalahgunaan narkoba. 
Kegiatan eksrakurikuler merupakan kegiatan pilihan menurut minat peserta didik. Oleh karena itu pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui ekstrakurikuler ini bisa menjadi langkah yang efektif. Sayangnya saat ini kegiatan ekstrakurikuler belum banyak dilakukan pada satuan pendidikan non formal. 

4. Peningkatan peran organisasi siswa intra sekolah (OSIS), organisasi kemahasiswaan, dan unit kegiatan mahasiswa (UKM) dalam satuan tugas narkoba. 
PErlu juga sebenarnya dibentuk organisasi siswa pada satuan pendidikan non formal karena sebenernya tingkat bahaya penyalahgunaan narkoba pada satuan pendidikan non formal lebih tinggi dari pada satuan pendidikan formal.  
5. Pemberian advokasi kepada guru, dosen dan pendidik serta tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan dasar, menengah, tinggi dan pendidikan non formal. 
Advokasi ini sangat penting agar para pendidik dan tenaga kependidikan bisa tahu lebih banyak tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka bisa lebih jeli dan bisa melakukan pencegahan lebih awal pada penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah atau kampus. 

6. Pemberian materi dalam upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba. 

7. Pertukaran tenaga ahli dan informasi tentang metode dan teknis pencegahan penyalahgunaan narkoba. 

Dalam nota kesepahaman ini juga dijelaskan tugas dari masing-masing pihak. Dalam hal ini Badan Narkotika Nasional bertugas: 

1. Menyediakan narasumber dan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) untuk mensosialisasikan bahaya penggunaan narkoba mellui sector pendidikan dan kebudayaan. 

2. Memberikan konsultasi secara memadai dalam menyusun materi muatan bahaya penyalahgunaan narkoba, ke dalam bahan pengajaran dan bahan bacaan di lingkungan pendidikan. 

3. Memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler yang dilaksanakan oleh sekolah dan perguruan tinggi. 

4. Menyiapkan dan menyelenggarakan program pelatihan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, bagi guru/dosen dan pendidik serta tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan dasar, menengah, tinggi dan pendidikan non formal tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba. 

Sementara itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal sebagai berikut : 

1. Melaksanakan desiminasi informasi dan advokasi melalui komunikasi, informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. 

2. Memasukkan muatan materi bahaya penyalahgunaan narkoba dalam rancangan bahan pengajaran, bahan bacaan dan kegiatan ekstra kurikuler. 

3. Menyebarluaskan berbagai literature atau bahan bacaan yang memuat materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik. 

4. Mengembangkan program ekstrakurikuler yang berorientasi pada lingkungan pendidikan yang bersih narkoba. 

5. Mendorong dan memfasilitasi para mahasiswa dan pelajar untuk mengadakan penelitian terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai bahan masukan bagi Badan Narkotika Nasional dalam merumuskan kebijakan dan strategi nasional.  
6. Mengoptimalkan program pelatihan kepada guru, dosen dan pendidik serta tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan dasar, menengah, tinggi dan pendidikan nonformal tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba. 

Setelah dua tahun nota kesepahaman antara BNN dan Kemendikbud ini dibuat, maka yang masih harus lebih banyak dilakukan lagi adalah : 

1. Materi bahaya penyalahgunaan narkoba bisa dimasukkan ke dalam semua pelajaran terutama dengan memasukkan pada kompetensi pribadi dan sosial dari setiap kurikulum yang dibuat. 

2. Sosialisasi pencegahan dan bahaya penyalahgunaan narkoba pada satuan pendidikan non formal lebih ditingkatkan lagi. Karena sebenarnya satuan pendidikan non formal ini memiliki peluang penyalahgunaan narkoba yang lebih tinggi dibanding dengan satuan pendidikan formal. 

3. Lebih diperbanyak lagi buku pengayaan yang memberi informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta pencegahannya bagi satuan pendidikan dasar, menengah, tinggi dan pendidikan non formal.

0 komentar:

Posting Komentar