Rabu, 02 April 2014

2014-Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba

Dalam Undang-undang narkotika tahun 1976, 1997 juga UU no.35 tahun 2009 dijelaskan bahwa pengguna narkoba wajib untuk direhabilitasi. 
Namun sayangnya hanya sedikit kasus narkoba yang berakhir pada tempat rehabilitasi. 

Kalimat di atas merupakan sebagian dari kalimat yang diucapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada acara dialog interaktif di gedung Smesco pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014. Dalam kesempatan ini pula Kepala Badan Narkotika Nasional DR. Anang Iskandar menyatakan bahwa BNN ingin mendorong penegak hukum agar pengguna bermuara di tempat rehabilitasi bukan di penjara.

Penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukanlah tempat yang pantas bagi penyalahguna narkoba. Ini karena pada dasarnya para penyalahguna narkoba itu adalah orang-orang yang sakit. Jadi perlakuan bagi orang yang sakit seharusnya diobati di tempat rehabilitasi, bukannya dihukum di Lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Slogan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan bagi pengguna narkoba bukanlah hanya ungkapan semata. Sebuah aksi nyata telah dilakukan yaitu dengan adanya peraturan bersama yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para stakeholder. Mereka adalah Mahkamah Agung, Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Sosial. 

Kesepakatan ini merupakan tonggak sejarah dalam penanganan narkoba yang berorientasi pada penyelamatan pengguna narkoba. Memang masalah penanganan pada penyalahguna narkoba ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja. Semua pihak yang berhubungan dengan masalah ini tentu saja harus dilibatkan. 

Trend menempatkan pengguna di tempat rehabilitasi saat ini sebenarnya sudah menjadi trend dunia. Itu sebabnya Indonesia tidak boleh ketinggalan. Ini karena lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukanlah tempat yang tepat bagi pengguna narkoba. Agar lapas tidak melebihi kapasitas maka tempat rehabilitasilah jalan keluar terbaiknya. 

Jadi dikemudian hari biarlah lembaga pemasyarakatan ini menjadi tempat bagi para pencuri termasuk koruptor dan para pengedar narkoba. Karena bagaimanapun juga para penyalahguna narkoba adalah manusia yang memiliki hak untuk hidup dan sembuh dari penyakitnya. Keberadaan penyalahguna narkoba di lembaga pemasyarakatan tanpa adanya pengobatan yang memadai maka hal ini sama juga melanggar Undang-undang Hak asasi manusia. 

Selama ini penegak hukum lebih senang memasukkan pengguna narkoba ke lembaga pemasyarakatan, ini karena Undang-Undang Narkotika memberikan pilihan pada penegak hukum. Pilihan ini memperbolehkan penegak hukum untuk memberikan keputusan pada pengguna narkoba untuk bermuara di lembaga pemasyarakatan atau tempat rehabilitasi. Belum banyak masyarakat yang tahu memang kalau pengguna narkoba harus melaporkan secara sukarela pada instansi wajib lapor (IPWL). Anggapan bahwa pengguna jika ketahuan akan berakhir pada lembaga pemasyarakatan masih menjadi momok bagi masyarakat pada umumnya. 

Belajar dari kasus narkoba di masa lalu, banyaknya pengguna yang dipenjara menyebabkan pengguna narkoba tidak berkurang, malahan justru semakin bertambah. Bagaimana tidak? Penyalahguna narkoba yang lama belum sembuh dan masih terus ditambah dengan pengguna-pengguna baru. 

Jika penyalahguna narkoba dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi, maka ia akan sembuh. Dengan demikian pengguna lama akan berkurang sedikit demi sedikit. Jika ada penyalahguna narkoba yang baru maka mereka bisa segera diobati. Jika hal ini terjadi, maka semakin lama para pengguna akan semakin habis. Dengan adanya cerita pengalaman tentang betapa buruknya narkoba yang dibagikan oleh penyalahguna narkoba yang lama, hal ini diharapkan bisa menekan bertambahnya para nyalahguna narkoba yang baru. 

Orang-orang yang melaporkan dirinya secara sukarela tidak akan dipidanakan. Hal ini seperti dikatakan pada pasal 128 Undang-Undang Narkoba tahun 2009.  
Pasal 128 (2) 
Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Tidak dituntut pidana.

Pasal 128 (3) 
Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalanai prehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan atau lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut Pidana. 

Sedangkan criteria pecandu dan penyalahguna juga dijelaskan dalam pasal 1 pada Undang-undang yang sama : Pecandu itu adalah : 

Pasal. 1 (13) 
Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika Dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara Fisik maupun pisikis 

Sedangkan yang disebut sebagai penyalahguna adalah : 

Pasal 1 (15) 
Orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum 

Jika penyalahguna narkoba tidak melapor dan akhirnya mereka tertangkap, maka mereka ini akan diproses secara hukum sebagai hukuman karena mereka tidak melapor secara sukarela. Sementara itu jika mereka melaporkan diri maka perlakuan yang lebih baik akan mereka dapatkan yaitu diberikan pengobatan hingga sembuh. 



Memasukkan pengguna ke pusat rehabilitasi juga bertujuan untuk menyisir atau memisahkan antara pengguna dan pengedar. Jika semua penyalahguna narkoba nantinya dengan suka rela melaporkan diri ke Intansi Penerima wajib Lapor (IPWL) maka yang tersisa hanyalah pengedar. Dengan demikian jika tertangkap oleh aparat penegak hukum maka hukuman yang akan diberikan pun adalah hukuman setimpal sebagai pengedar. 

Ditambahkan oleh kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada akhir kesempatan ini bahwa, “satu hal penting lain yang tidak boleh terlewatkan, dengan adanya paradigma baru prevalensi pengguna narkoba bisa diturunkan, karena hal tersebut dapat menjadi indicator tingkat keberhasilan menangani masalah narkoba di Indonesia.”

0 komentar:

Posting Komentar