Rabu, 26 Maret 2014

Mengenal Psikotropika

Psikotropika adalah bagian dari narkoba. 
Jadi apa hubungannya antara Psikotropika dan narkotika? 
Apakah keduanya sama? 
Atau apakah keduanya memiliki perbedaan yang nyata? 

Gambar : Psikotropika 
Sumber : Wikipedia.org 

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) ada beberapa arti psikotropika diantaranya (1) “segala yang dapat mempengaruhi aktifitas pikiran seperti opium, ganja, obat bius. Ada lagi arti lain masih di dalam KBBI yaitu “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis dan bukan narkotika yang dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Masih ada satu lagi arti psikotropika dalam KBBI yaitu “obat yang dapat mempengaruhi atau mengubah cara berbicara ataupun tingkah laku seseorang”.

Pengertian psikotropika dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Di dalam Undang-Undang ini dikatakan bahwa, “ Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.” 

Sebelum ada Undang-undang Psikotropika, maka obat yang tergolong ke dalam psikotropika ini dikenal dengan nama Obat keras Tertentu yang disingkat menjadi OKT. Obat-obatan psikotropika sama dengan obat keras yang ditandai dengan lingkaran merah dan ada huruf “K” di dalam lingkaran tersebut. Perbedaan obat keras dan psikotropika adalah pada pengaturannya dalam hukum keilmuan farmasi. 

Obat-obatan yang masuk ke dalam jenis psikotropika jenis baru juga semakin banyak bermunculan. Seperti misalnya garam mandi atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai bath salt. Konon psikotropika jenis ini bahkan bisa membuat pemakainya seperti layaknya mayat hidup. 

Peredaran gelap psikotropika juga menjadi perhatian Perserikatan bangsa-bangsa. Ini terbukti dengan diadakannya konvensi pemberantasan peredaran psikotropika yang dikenal dengan Convention on psychotropic substances. Konvensi ini dilaksanakan di Vienna Austria pada tanggal 11 Januari hingga 21 Pebruari 1971. Ada 71 negara yang mengikuti konvensi ini ditambah dengan negara peninjau sebayak 4 negara. 

Setelah adanya konvensi tersebut ternyata jumlah produksi maupun permintaan serta peredaran gelap psikotropika dan narkotika masih tetap meningkat. Hal ini memunculkan keprihatinan yang mendalam sehingga lahirlah konvensi pemberantasan Gelap narkotika dan Psikotropika yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1988. 

Dari konvensi yang diselenggarakan pada tahun 1988 itu dihasilkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut : 

  1. Perlu adanya perhatian dan prioritas utama pada pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika oleh masyarakat dan bangsa-bangsa di seluruh dunia. 
  2. MAsalah narkotika dan psikotropika adalah masalah semua negara di dunia sehingga pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika harus ditangani secara bersama-sama. 
  3. Mempertegas dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan pada konvensi tunggal narkotika tahun 1961, protocol 1972 tentang perubahan konvensi tunggal narkotika tahun 1961 juga konvensi piskotropika 1971 menjadi sarana hukum guna mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika. 
  4. Meningkatkan dan memperkuat sarana hukum yang lebih efektif. Ini penting untuk mendukung kerjasama internasional khususnya dibidang criminal guna memberantas organisasi-organisasi kejahatan trans nasional yang memiliki kegiatan dalam peredaran gelap narkotika dan psikotropika. 


Pembagian Psikotropika 

Dalam penjelasan umum Undang-undang no. 5 tahun 1997 menyebutkan bahwa psikotropika dibagi dalam 4 golongan. Keempat golongan tersebut adalah : 
1. Psikotropika golongan I 
Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat 
2. Psikotropika golongan II 
Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan. 
3. Psikotropika golongan III 
Psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif. 
4. Psikotropika golongan IV 
Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan. 

Akan tetapi pada pasal 153 Undang-undang no.35 tahun 2009 menyebutkan bahwa Undang-undang no.35 tahun 2009 telah mencabut Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang narkotika dan tidak mencabut Undang-undang no.5 tahun 1997. Namun demikian lampiran Undang-undang no. 5 tahun 1997 mengenai jenis Psikotropika golongan I dan II telah dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan I dalam Undang-undang no. 35 tahun 2009. 

Dengan demikian yang termasuk ke dalam jenis Psikotropika adalah : 
1. Psikotropika golongan III 
Psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif. 
2. Psikotropika golongan IV 
Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan. 

Jika dilihat berdasarkan pengaruh penggunaan Psikotropika terhadap susunan saraf pusat manusia, maka psikotropika ini bisa dibedakan sebagai berikut : 1. Depresant 
Berfungsi untuk mengurangi aktifitas susunan saraf . 
Yang termasuk dalam golongan ini misalnya : Sedatin / Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX) 
2. Stimulant 
Bekerja untuk mengaktifkan kerja susunan sraf pusat. 
Misalnya yang termasuk ke dalam ecstasi yaitu : amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA 
3. Halussinogen 
Kerjanya akan menimbulkan rasa halusinasi atau khayalan. 
Jenis ini bisa kita jumpai pada : licercik acid dhieilamide (LSD), psylocibine, micraline. 
 Gambar : MDMA 
Sumber : de.wikipedia.org 

Efek Psikotropika Beberapa efek yang ditimbulkan oleh Psikotropika diantaranya adalah : 
Menurunnya aktivitas otak 
Merangsang susunan syaraf otak sehingga menimbulkan kelainan perilaku. 
Timbulnya halusinasi atau khayalan 
Timbulnya ilusi 
Gangguan pada cara berpikir 
Adanya perubahan pada alam bawah sadar ataupun perasaan. 
Menyebabkan ketergantungan 
Memiliki efek stimulasi atau rangsangan bagi pemakai. 
Pemakaian psikotropika dalam jangka waktu lama bisa menyebabkan berbagai penyakit hingga kelainan fisik maupun psikis. 
Bisa menyebabkan kematian. 

Psikotropika yang digunakan bersama-sama dengan alkohol ataupun minuman sejenis lainnya akan menimbulkan efek yang sama dengan narkotika. Ini biasa dilakukan oleh pengguna ketika mereka kesulitan menemukan narkotika atau karena mahalnya harga narkotika. 

Sumber : 
Anonim, Masalah Narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya, Yayasan Mitra Bintibmas, 1999 
Budi Suryatin, Sains Materi dan sifatnya , Jakarta, Grasindo , 2004 
Yustinus Semiun OFM. Drs, Kesehatan Mental 2, Yogyakarta, Kanisius, 2006 
Subagyo Partodihardjo, Kenali Narkoba &Musuhi Penyalahgunaannya, Jakarta, Esensi, 2000 
jewettc.wikispaces.com 
Wikipedia.org 
indoganja.com 
alleganyhealthdept.com 
news-medical.net 
www.who.int 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika 
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
Kamus Besar Bahasa Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar