Minggu, 20 April 2014

Pengguna Narkoba Lebih Baik Melapor Sebelum Tertangkap


Jika pengguna narkoba tertangkap maka ia akan diproses secara hukum karena kelalaiannya tidak melapor. 
Pengguna narkoba yang melapor secara sukarela maka mereka akan diobati. 

Saat ini masih banyak anggapan bahwa pengguna narkoba yang ketahuan akan ditangkap dan diproses secara hukum oleh aparat. Ketidak tahuan inilah yang menyebabkan para pengguna narkoba takut untuk melapor diri dengan sukarela. Berikut ini adalah tanya jawab tentang wajib lapor bagi para pengguna narkoba. 

1. Apakah wajib lapor bagi pengguna atau pecandu narkoba diatur dalam undang-undang? 

Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika menjamin dan menjelaskan tentang wajib lapor bagi pecandu narkoba. Hal ini dijelaskan pada : 

Pasal 54 

Pecandu Narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Pasal 55 

(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dn?atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

2. Apakah ada yang menjamin kalau pengguna narkoba melapor tidak diproses secara hukum? 

Sebenarnya menggunakan, menguasai serta memiliki narkoba merupakan perbuatan melanggar pidana. Akan tetapi jika melakukan kewajibannya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Narkotika maka tidak akan dituntut pidana. Hal ini dijelaskan dalam pasal 128 Undang-undang nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

PAsal 128 

(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana. 

(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 yat 2 yang sedang menjalani prehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembagan Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut Pidana. 

3. Ada pecandu dan ada juga penyalahguna. Jadi apakah keduanya sama? 

Didalam Undang-undang nomer 35 tahun 2009 dijelaskan tentang siapa itu pecandu dana siapa itu penyalahguna. Dalam Pasal 1 ayat (13) dijelaskan bahwa pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan Penyalahguna dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

4. Kemana para pengguna narkoba bisa melapor ? 

Para pecandu maupun penyalahguna narkoba bisa datang melapor pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Lokasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ini berada di Puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun poliklinik Badan NArkotika NAsional (BNN) yang berada di 33 propinsi di Indonesia. 

Di wilayah Jawa Barat ada 11 lokasi Institusi Wajib Lapor bagi para pecandu narkoba. Ke-11 lokasi tersebut adalah : 

1) RSUP Hasan Sadikin Bandung 
2) Puskesmas Salam Kota Bandung 
3) RSUD Tasikmalaya 
4) RSUD Syamsudin 
5) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Barat 
6) Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Kota Bogor 
7) RSUD Kota Bekasi 
8) RSUD Gunung Jati kota Cirebon 
9) Puskesmas Sukmajaya Depok 
10) Puskesmas Bogor Timur 
11) Unitra Badan Narkotika Nasional Lido Sukabumi 

Sedangkan bagi korban serta keluarga korban penyalahgunaan Narkoba di wilayah DKI Jakarta bisa datang ke Institusi Penrima Wajib Lapor (IPWL) berikut ini : 

1) Rumah Sakit Ketergantugan Obat (RSKO) Jalan Lapangan Tembak no.75 Cibubur Jakarta Timur. 
2) RSJ Soeharto Heerdjan Jl. Prof. Dr. Latumenten No.1 Jakarta Barat 
3) RSUP Fatmawati Jl. RS. Fatmawati Cilandak Jakarta Selatan 
4) RSUD Duren Sawit Jl. Duren Sawit Baru No.2 Jakarta Timur 
5) Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok Jl. Bugis No. 63 Jakarta Utara 
6) Puskemas Kecamatan Koja Jl. Walang Permai No. 39 Jakarta Utara 
7) Puskesmas Kecamatan Tebet Jl. Prof. Supomo SH No. 54 Jakarta Selatan 
8) Puskesmas Kecematan Gambir Jl. Tanah Abang I/10 Jakarta Pusat 
9) Puskesmas Kecamatan Kemayoran Jl. Serdang Baru I Jakarta Pusat 
10) Puskesmas Kecamatan Johar Baru Jl. Tanah Tinggi XIV Jakarta Pusat 
11) Puskesmas Kecamatan Senen Jl. Kramat VII/31 Jakarta Pusat 
12) Puskesmas Kecamatan Tambora Jl. Krendang Utara No.4 Jakarta Barat 
13) Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan Jl. Wijaya VIII Duta Mas Jakarta Barat 
14) Puskesmas Kecamatan Cengkareng Jl. Kamal Raya Jakarta Barat 
15) Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Jl. Raya Inpres No.48 Jakarta Timur 
16) Puskesmas Kecamatan Jatinegara Jl. Matraman Raya No.220 Jakarta Timur 
17) Poliklinik BNN Jl. M.T Haryono No.11 Cawang Jakarta Timur 

5. Bagaimana cara melapor hingga si pecandu dirujuk rehabilitasi sesuai kebutuhan? 

Pecandu datang ke IPWL kemudian melapor. Di sini pecandu harus melakukan regristrasi atau pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu akan dilakukan tes urin. Dari hasil tes urin inilah akan dilakukan penilaian hingga nantinya dibuatkan rujukan rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan. Persyaratan yang diperlukan untuk penilaian atau assessment adalah : 
• Surat permohonan ke Kepala Badana Narkotika Nasional (BNN) 
• Fotokopi identitas pemohon 
• Fotokopi kartu keluarga 

6. Apa tandanya kalau si pecandu sudah melaporkan diri? 

Setelah melaporkan diri maka si pecandu akan menerima kartu wajib lapor. Semua data si pecandu akan tersimpan secara elektronik di dalam kartu. Selain nama si pecandu, dalam kartu wajib lapor tersebut juga terdapat nomor identitas. 

7. Kalau si pengguna narkoba takut melapor, apakah bisa keluarganya yang melaporkan? 

Tentu saja bisa. Hal ini sudah dijelaskan dalam pasal 55 ayat (2) Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

8. Kalau pengguna narkoba yang melapor tidak akan diproses secara hukum, mengapa aparat penegak hukum masih saja menangkap dan memproses secara hukum para pengguna narkoba? 

Proses hukum yang dijalankan kepada pecandu yang tertangkap tangan adalah sebagai hukuman atas kelalaiannya melaporkan diri. 

9. Kalau si pengguna tidak melapor kemudian dia ditangkap aparat apakah akan diproses secara hukum? 

Dalam Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika hakim mendapat kewenangan untuk memutuskan dan menetapkan pecandu narkoba juga korban penyalahguna narkoba untuk menjalani pengobatan ataupun perawatan walaupun sebenarnya mengkonsumsi narkotika dalam undang-undang ini dikatakan sebagai perbuatan melanggar pidana. Sedangkan masa yang harus dilalui para pecandu untuk menjalani pengobatan ataupun perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Hal ini bisa dilihat dalam pasal 127 sebagai berikut : 

Pasal 127 

(1) Setiap Penyalah Guna : 
a. Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 
b. NArkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan 
c. NArkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 1 tahun. 

(2) Dalam memutuskan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, pasal 55 dan pasal 103 

(3) Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna tersebut wajib menjalani masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Pasal 103 

Hakim dapat memutuskan dan menetapkan pecandu dan korban penyalahguna narkoba untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan, masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

0 komentar:

Posting Komentar