Sabtu, 19 April 2014

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan


Tulisan kali ini masih dari acara Forum Grup Discussion (FGD) dengan Badan Narkotika NAsional. Dalam Forum Group Discussion yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 April 2014, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bapak Yappi Manape menekankan pada peran bloger dalam membuat tulisan pencegahan narkoba agar lebih mengedepankan pesan dengan bahasa yang edukatif. Selain itu juga dijelaskan tentang standar pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu pengetahuan yang akan lebih efektif jika bekerjasama dengan beberapa pihak.

Saat ini ada 3 tipe pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu : 
1. Pencegahan Primer 
2. Pencegahan Sekunder 
3. Pencegahan Tertiary 

Pencegahan Primer merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan sejak dini supaya orang tidak menyalahgunakan narkoba. Tindakan pencegahan ini ditujukan untuk lebih kurang 246 juta rakyat Indonesia yang belum tercemar narkoba dan perlu proteksi dari akibat buruk narkotika. 

Pencegahan Sekunder adalah untuk menginisiasi penyalahguna narkoba yang baru saja menggunakan atau mencoba-coba. Mereka perlu disadarkan supaya nantinya tidak berkembang menjadi pecandu karena efek adiktif dari narkoba yang dikonsumsi. Pecegahan ini menitik beratkan pada mengarahkan si penyalahguna narkoba untuk melalukan pola hidup sehat dalam keseharian mereka (healthy lifestyle). Selain itu juga dibantu agar mereka menjalani terapi maupun rehabilitasi. 

Pencegahan Tersier ditujukan bagi para pecandu yang sudah lama mengonsumsi narkoba dan bergaul dnegan barang haram ini. Dalam tahap pencegahan ini para pecandu akan direhabilitasi. Ini karena para pecandu tersebut pada dasarnya adalah seseorang yang sakit sehingga perlu disembuhkan. Dalam masa rehabilitasi para pecandu akan dipulihkan dari ketergantungan sehingga mereka bisa hidup normal serta kembali bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat. 

Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Badan Narkotika NAsional ini sesuai dengan kajian United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) yaitu badan PBB yang mengurusi Narkotika dan Kriminal. Dalam kajiannya, UNODC merekomendasikan pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu pengetahuan. 

UNODC menunjukkan bahwa metode pencegahan penyalahgunaan narkoba yang selama ini dilakukan seperti pencetakan booklet, buku, poster maupun leaflet malah terkesan menyeramkan sehingga tidak menarik perhatian masyarakat untuk tahu lebih banyak tentang narkoba dan bahayanya. Ini karena materi, isi maupun testimony yang ada di dalamnya kurang atau bahkan tidak tepat sebagai sarana untuk menyadarkan ataupun mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Berbagai sarana tersebut sangat kurang memberi dampak positif bahkan tidak mempengaruhi perubahan perilaku masyarakat sama sekali. Oleh karena itulah UNODC merekomendasikan strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu pengetahuan. Metode kali ini mengutamakan kerjasama dengan keluarga, sekolah, masyarakat ataupun komunitas tertentu untuk mengembangkan program pencegahan yang menekankan pada aspek pendidikan (edukasi). 

Dengan metode pencegahan berbasis ilmu pengetahuan ini diharapkan bisa memastikan anak-anak serta pemuda khususnya yang hidup di daerah tertinggal ataupun dari keluarga pra sejahtera bisa tumbuh menjadi generasi bangsa yang sehat. Pola hidup sehat serta pendidikan karakter sangat penting diterapkan bagi masyarakat prasejahtera karena mereka sangat rentan pada pengaruh penyalahgunaan narkoba. 

Yang perlu diketahui dan disadari oleh masyarakat adalah betapa sayangnya setiap rupiah yang dibelanjakan oleh para penyalahguna narkoba maupun untuk kegiatan pencegahannya. Uang tersebut lebih baik digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat. Dalam kajian UNODC setiap dolar (US $) yang dibelanjakan guna pencegahan penyalahgunaan narkoba paling sedikit bisa menyelamatkan kesehatan 10 orang di masa depan. Selain itu biaya ini juga bisa mengurangi biaya sosial dan tindak kejahatan akibat penyalahgunaan narkoba. 

Lebih penting lagi dalam standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan ini adalah tentang intervensi dan kebijakan pemerintah. Perlu diketahui bahwa sistem pencegahan penyalahgunaan narkoba di setiap negara berbeda-beda. Untuk itulah diperlukan komponen-komponen serta fitur-fitur yang efektif bagi sistem pencegahan nasional dengan hasil yang positif. 

Menurut UNODC ada 5 target grup untuk intervensi dalam penerapan Standard Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan. Kelima grup tersebut adalah : 
1. Keluarga 
2. Sekolah 
3. Komunitas (Masyarakat) 
4. Lingkungan kerja 
5. Sektor kesehatan. 

Agar penerapan Standard Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan lebih efektif, maka setiap target grup di atas dibagi lagi berdasarkan umur. Berikut ini adalah pembagiannya : 
1. Prenatal & Infancy (Sejak anak dalam kandungan) 
2. Early childhood (Balita , usia 0-5 tahun ) 
3. Middle Childhood (SD kelas rendah , usia 6-10 tahun) 
4. Early adolescence (SD kelas tinggi, usia 11-14 tahun) 
5. Adolescence (Remaja , usia 15-19 tahun) 
6. Adulthood (Dewasa, usia 20-25 tahun) 

Agar sistem pencegahan berbasis ilmu pengetahuan ini bisa berjalan secara efektif, maka diperlukan kebijakan maupun koordinasi dari setiap stakeholder yang terlibat. Oleh karena itu diperlukan kebijakan serta kerangka regulasi yang suportif yang dibuat berdasarkan penelitian serta bukti ilmiah (scientific evidence). 


Kebijakan serta regulasi yang ada baru akan bisa terlaksana dengan baik jika ada koordinasi antara multi sektoral mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Koordinasi yang berjalan dengan baik inilah yang nantinya bisa menjadi kunci sukses dalam sistem ini. Agar sistem ini bisa efektif juga perlu dilakukan pelatihan bagi para pembuat kebijakan serta para praktisi dibidang pencegahan penyalahgunaan narkoba. 

Demi kelangsungan penerapan standard pencegahan ini tentunya diperlukan komitmen dari pemerintah untuk menyediakan pendanaan yang dibutuhkan. Sangatlah disayangkan nantinya jika sistem yang bagus tidak bisa berjalan hingga tuntas hanya karena tidak adanya dukungan dana yang memadai. Tentunya dana yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk kegiatan ini tidaklah sedikit. Sehingga penerapan sitem pencegahan berbasis ilmu pengetahuan ini harus berlangsung secara berkesinambungan agar diperoleh hasil yang efektif. 

Dalam sistem pencegahan berbasis ilmu pengetahuan ini dukungan terhadap anak-anak serta remaja selama dalam perkembangan mereka sangatlah diperlukan bahkan seharusnya ini dijadikan fokus utama. Hal ini karena saat-saat kritis penyalahgunaan narkoba adalah pada masa transisi dari masa anak-anak menuju masa remaja. Tentu saja dalam hal ini peran serta keluarga dan masyarakat sangatlah diperlukan terutama dalam hal komunikasi juga berbagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba didalam keluarga dan di masyarakat. 

Yang tidak kalah penting adalah kebijakan untuk mendukung agar para pecandu narkoba di kirim ke pusat rehabilitasi, bukan dihukum dan mengirimnya ke dalam penjara. Oleh karena itu agar kebijakan ini bisa berjalan dengan lancar maka perlu adanya dukungan kebijakan maupun regulasi guna memastikan ketersediaan narkoba yang ditujukan bagi kepentingan medis dalam upaya perawatan maupun rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. 

Sumber: 
Badan Narkotika Nasional (BNN) 
United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC)

0 komentar:

Posting Komentar