Selasa, 09 Januari 2018

BPK Kawal Harta Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat

Indonesia itu negeri yang kaya. Tapi rakyatnya masih saja ada yang menderita. Ibarat tikus kelaparan di dalam lumbung padi. Jadi kemana perginya kekayaan negeri ini? 


Ini adalah fakta yang dilihat dari kacamata masyarakat Indonesia. Ada banyak sekali sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan negara. Bahkan tambang emas terbesar di dunia berada di Indonesia yaitu tambang Grasberg yang berada di Papua dan dikelola oleh PT Freeport Indonesia. Tambang emas ini masih memiliki cadangan lebih dari 29,8 juta troy emas dan 2,35 ton miliar material biji yang mengandung mineral berharga. Sementara produksinya bisa mencapai lebih dari 1,4 juta ton per tahun.

Itu baru satu tambang emas. Padahal Indonesia memiliki sumber kekayaan alam yang masih banyak lagi. Seperti tambang Nikel, batu bara, timah dll. Belum lagi hasil laut Indonesia yang sangat luas yaitu mencapai 64,97%. dari total luas wilayah Indonesia. Dengan luas daratan 1.910.931,32 km² dan luas lautan 3.544.743,9 km² .

Seharusnya jika uang hasil dari semua kekayaan alam Indonesia ini sejak dulu digunakan dan dipertanggungjawabkan secara benar, maka sekarang ini Indonesia sudah menjadi negara yang makmur dan rakyatnya hidup sejahtera. Sayangnya ada banyak sekali penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang diakibatkan oleh pengawasan yang kurang baik.

Hingga akhirnya uang hasil dari kekayaan negara itu hanya dikuasai oleh sekelompok orang. Korupsi dan nepotisme pun semakin tak terkendali. Untunglah jaman segera berubah. Sejak reformasi terjadi, pengelolaan keuangan negara menjadi semakin tertata. Ini karena sistem pengawasan keuangan yang semakin baik dan dijalankan dengan semestinya.



Pentingnya BPK Untuk Mengawal Harta Negara 


Dalam sebuah Legenda yang tertulis dalam KItab Arjuna Wiwaha, dikisahkan tentang sebuah kerajaan yang dipimpin oleh seorang Raja yang kejam kepada rakyatnya. Lebih parahnya lagi kekejaman Raja ini juga dilakukan oleh para menterinya. 

Pajak dan upeti ditarik dengan semena-mena. Semua itu digunakan oleh Raja dan keluarganya untuk berfoya- foya. Kehidupan rakyat semakin menderita manakala para pejabat istana korupsi semaunya. Pemasukan uang kerajaan yang semakin berkurang membuat Raja memerintahkan kepada para menteri untuk menaikkan pajak.

Rakyat yang hidupnya menderita hanya bisa berdoa kepada Sang Dewa Batara. Hingga akhirnya Batara Wisnu menitis ke tubuh Arjuna yang sedang bertapa dan berganti nama menjadi  Bagawan Ciptoning. Selain itu ada juga empat Dewa yang menitis ke tubuh abdi Bagawan Ciptoning.

Bagawan Ciptoning kemudian menghadap Raja dan menawarkan diri untuk membimbing Raja dalam mengelola keuangan kerajaan. Hal ini dilakukan agar keuangan kerajaan serta kehidupan rakyat menjadi baik. Bersama dengan para abdinya, Bagawan Ciptoning mengawasi pengelolaan keuangan kerajaan. Termasuk juga mengawasi kegiatan pertanian, pertambangan dan segala hal yang bisa menghasilkan uang bagi kerajaan.

Sejak adanya Bagawan Ciptoning dan para abdinya, maka tidak ada lagi menteri dan para pejabat kerajaan yang bisa korupsi uang hasil upeti dan pajak. Penerimaan kerajaan pun semakin meningkat. Rakyat tidak lagi dibebankan dengan uang pajak yang tinggi dan upeti, tapi keadaaan justru berbalik 180 derajat.

Rakyat sekarang sudah bisa menikmati hasil kekayaan kerajaan dan hidup makmur. Bagawan Ciptoning akhirnya bisa menyadarkan Raja bahwa rakyat bisa menderita karena keuangan kerajaan yang buruk, tapi keuangan kerajaan yang baik akan bisa membuat rakyat hidup sejahtera. 


Logo BPK

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas keuangan kerajaan, Bagawan Ciptoning selalu berpegang teguh pada Tri Dharma Arthasantosha. 

1. Integritas. 

Yaitu kecerdasan yang diimbangi oleh sifat arif dan bijaksana. Hal inilah yang bisa membuat konsisten dalam bertindak dan tetap memegang teguh nilai-nilai kebenaran dalam menjalankan tugas. 

2. Independensi 

Tidak terikat pada pihak manapun. Sehingga tetap bisa berpihak pada nilai-nilai kebenaran serta tegas dalam menolak segala hal buruk termasuk suap.

3. Profesionalisme 

Menjunjung tinggi komitmen untuk terus melaksanakan amanah dan tugas agar rakyat menjadi sejahtera. .

Ketiga prinsip inilah yang disebut Tri Dharma Arthasantosha, yaitu tiga prinsip kebaikan yang mengajarkan bahwa uang atau harta bisa membawa rakyat ke keadaan sentosa atau sejahtera. Hasil dari ajaran Tri Dharma Arthasantosha akhirnya juga meluluhkan hati raja untuk menerima nasehat Begawan Ciptoning. Raja kemudian melakukan pembangunan fasilitas umum dan sosial untuk rakyat. Semua itu dilakukan agar rakyat sejahtera. Raja sadar bahwa jika rakyat sejahtera maka mereka akan bekerja dengan giat, dengan demikian maka kerajaan akan lebih makmur.

Tri Dharma Arthasantosha inilah yang sekarang dijadikan sebagai lambang BPK RI.  Tiga prinsip ini juga yang hingga kini menjadi pedoman bagi BPK dalam menjalankan tugasnya. Pembentukan BPK pun dengan tugas yang sama dengan Bagawan Ciptoning yaitu mengawasi keuangan negara.

Untuk pertama kalinya BPK didirikan pada tanggal 1 Januari 1947. Sejak saat itu setiap tanggal 1 Januari diperingati sebagai hari ulang tahun BPK.

Keberadaan BPK pertama-tama ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945. Pasal 23 ayat (5) UUD memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggungjwab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.”

BPK didirikan sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Jadi tugas pokok BPK adalah

  1. Memeriksa semua asal usul penerimaan negara, darimanapun sumbernya.
  2. Mengetahui tempat uang negara disimpan dan untuk apa uang negara tersebut digunakan. 

BPK Dulu dan Kini 


Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 

BPK menjalankan tugasnya dengan dasar hukum  perubahan ketiga UUD 1945 dan Undang-undang Republik Indonesia.


BPK yang ada sekarang jauh berbeda dengan yang ada pada jaman orde lama maupun orde baru dulu. Yang dimaksud sekarang dalam hal ini adalah masa setelah reformasi. Perbedaan tersebut antara lain :

1. Secara Legalitas 

Dulu : Sejajar dengan Presiden
Sekarang : Sejajar dengan presiden


2. Dalam menjalankan tugasnya 

Dulu : Berada di bawah kendali pemerintah
Sekarang : Benar-benar sejajar dengan presiden dan memiliki kemandirian.

3. Dalam menjalankan pemeriksaan : 

Dulu : Presiden bisa saja melarang BPK untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terungkapnya korupsi para pejabat negara.
Sekarang : pemeriksaan transparan untuk menegakkan pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih.

Profil BPK 

4. Kelembagaan

Dulu :
  • Pada masa orde lama : BPK menjadi bagian dari pemerintahan, di mana Presiden sebagai Pemeriksa Agung dan ketua BPK sebagai menteri di bawah komando Presiden.
  • Pada masa orde baru : BPK merupakan sebuah lembaga negara yang berada di luar pemerintahan dengan berbagai pembatasan seperti objek pemeriksaan, ruang gerak dll. 

Sekarang : Memiliki kemandiran sehingga bebas menentukan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan,serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan

5. Pelaporan hasil pemeriksaan : 

Dulu : Sebelum diserahkan pada parlemen harus dikonsultasikan dulu kepada pemerintah melalui Sekretaris Negara.
Sekarang : Bebas melaporkan hasil secara transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

6. Pemilihan Ketua : 

Dulu : dipilih oleh presiden
Sekarang : dipilih oleh anggota

Begini cara BPK Mengawal Harta Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat 



BPK memeriksa keuangan semua lembaga negara. Termasuk BUMN maupun BUMD. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan ini bisa dilakukan setelah proyek berakhir maupun pada saat proyek masih berjalan.

Misalnya saja proyek pembangunan jembatan yang menggunakan anggaran APBN. Maka proyek ini bisa saja dilakukan pemeriksaan pada saat proyek sedang berjalan. Jadi bisa ketahuan apakah material yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan anggaran.

Jangan sampai nantinya ada dana yang menetes di sana sini. Sehingga kualitas pekerjaan menjadi tidak baik. Akibatnya bisa sangat merugikan masyarakat kalau hal ini sampai terjadi. Jembatan itu pasti akan cepat rusak dan tidak bisa digunakan. Jika sudah demikian toh kehidupan termasuk perekonomian masyarakat menjadi terhambat dan tersendat.

Jenis-jenis pemeriksaan BPK 
Hasil dari pemeriksaan BPK ini kemudian akan diserahkan kepada DPR dan DPD. Jika ada unsur unsur pidana maka akan dilaporkan juga kepada aparat penegak hukum. Setelah itu BPK akan memantau tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan.

Pada semester I tahun 2017BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp13,70 triliun . Yang  berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery. Sedangkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), mengalami peningkatan capaian opini WTP hampir sekitar 70% pada 2016. BPKjuga  telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan Lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, serta efektif. Dan sebanyak 320.136 rekomendasi (69%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

Selama periode 2003 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK sebagai aparat penegak hukum. Dari jumlah temuan itu, 425 temuan senilai Rp43,22 triliun (97%) telah ditindaklanjuti. Selama periode 2013 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp10,37 triliun dan US$2,71 miliar atau ekuivalen dengan Rp46,56 triliun. Untuk informasi lengkapnya bisa dibaca pada siaran pers BPK

Untuk mempermudah dalam menjalankan tugasnya, BPK membuka kantor perwakilan di 34 propinsi di Indonesia. Nah jika kamu mau membantu BPK dalam tugasnya mengawal harta negara, maka kamu bisa melaporkan hal-hal yang menyimpang dalam pengelolaan keuangan negara ke website BPK. Pengaduan ini bisa dilakukan secara online di sini.


Referensi : 

  1. Sejarah BPK : http://www.bpk.go.id/page/sejarah
  2. Dasar Hukum BPK :  http://www.bpk.go.id/page/dasar-hukum
  3. Layanan Pusat Indformasi dan Komunikasi : http://www.bpk.go.id/page/layanan-pusat-informasi-dan-komunikasi--pik-
  4. Buku Saku BPK :  http://www.bpk.go.id/assets/files/otherpub/2017/otherpub__2017_1511750809.pdf
  5. Siaran Pers BPK : http://www.bpk.go.id/news/bpk-selamatkan-keuangan-negara-senilai-rp1370-triliun-pada-semester-i-tahun-2017
  6. Museum BPK http://museum.bpk.go.id/





0 komentar:

Posting Komentar