Apa yang harus dialami oleh anak-anak ketik mereka kehilangan keluarganya?
Terlantar?
Bisa jadi.
Lalu apa yang harus dibrikan untuk mereka?
Apakah cukup dengan menampungnya di Panti Asuhan?
Sepertinya itu tidak cukup.
Ketika mendengar anak terlantar maka yang ada dalam pikiran kita adalah anak tapa orang tua yang kemudian tinggal di jalanan maupun panti asuhan. Hanya saja yang diperlukan oleh anak-anak manapun di dunia ini adalah keluarga. Dimana dalam keluarga itu anak-anak akan mendapatkan kasih sayang dan tumbuh serta berkembang dengan pendidikan karakter yang baik.
Dengan alasan itulah maka SOS Children's VIllages hadir di Indonesia guna memperjuangkan hak-hak dasar anak khususnya dalam hal pengasuhan berbasis keluarga. SOS Children's Villages ini telah berdiri sejak 1949 di Austria dan hingga kini ada di 134 negara di dunia termasuk Indonesia.
Keberadaan SOS Children's di Indonesia telah dimulai sejak 1 September 1972, jadi hingga kini sudah sekitar 44 tahun. Sudah lebih dari 1200 anak yang diasuh di SOS Children's Villages yang tersebar di Lembang, Jakarta, Bali, Flores, Semarang, Banda Aceh, Meulaboh dan Medan.
Selain menyediakan rumah bagi anak-anak yang kehilangan keluarganya, SOS Children's Villages juga mencegah keterpisahan anak dengan orang tuanya. Hal ini diwujudkan dengan Program Penguatan Keluarga atau Family Strengthening Progam di beberapa komunitas dampingan yang berada di sekitar delpan Village SOS. Ditambah dengan dua lokasi lain yaitu BOgor dan Yogyakarta.
Ada 4 prinsip pengasuhan yang dijalankan SOS Children’s Villages Indonesia dalam menjalankan program meliputi
- Lingkungan keluarga yang asah, asih, asuh, dan penuh perhatian,
- Penguatan jejaring dukungan sosial untuk anak-anak dan keluarganya,
- Kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar dari seluruh keputusan dan kegiatan,
- Keterlibatan anak secara penuh dalam menemukan solusi terhadap tantangan yang mereka hadapi dalam kehidupannya.
SOS Children’s Villages Indonesia berkomitmen memperjuangkan hak-hak anak. Ini karena setiap anak berhak dibesarkan dalam keluarga dengan kasih sayang, rasa dihargai dan rasa aman, SOS Children’s Villages Indonesia memberikan keluarga pengganti bagi anak yang telah kehilangan dan beresiko kehilangan pengasuhan keluarga, membantu mereka membentuk masa depannya sendiri dan memberi kesempatan kepada mereka berkembang dalam masyarakat.
Setiap anak, baik yang tinggal dengan keluarga kandungnya ataupun dalam pengasuhan alternatif, memiliki hak yang sama untuk bisa merasakan hubungan yang positif, kuat, permanen, dan penuh kasih sayang. Hal ini penting dibutuhkan untuk pengembangan pribadinya secara utuh, maka dari itu setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan berkualitas.
SOS Children’s Villages Indonesia menerapkan sistem pengasuhan berbasis keluarga bagi anak-anak yang telah kehilangan pengasuhan orang tua. Di dalam sebuah keluarga, pengasuhan berkualitas bagi setiap anak asuh diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Setiap anak mendapatkan perhatian secara individu, sehingga segala kebutuhan tumbuh kembang anak secara holistik dapat dipenuhi secara optimal. Kasih sayang, rasa aman dan rasa dihargai yang dirasakan oleh anak merupakan hal yang sangat penting dalam sistem pengasuhan di SOS Children’s Villages.
SOS Children’s Villages sebagai lembaga pengasuhan meyakini bahwa setiap anak, baik yang tinggal dengan keluarga kandungnya ataupun dalam pengasuhan alternatif, memiliki hak yang sama untuk bisa merasakan hubungan yang positif, kuat, permanen, dan penuh kasih sayang yang dibutuhkan untuk pengembangan pribadinya secara utuh.
Setiap anak memiliki hak yang sudah disahkan Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Rights of the Child). Mulai hak dari kebebasan pendapat, hak pribadi, sampai hak mendapatkan pengasuhan yang layak juga ada dalam piagam tersebut. Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak telah ditandatangani oleh PBB pada tanggal 20 November 1989 dan di diratifikasi pada Desember 2008, oleh 193 negara.
Undang-undang Perlindungan Anak pasal 13 (1) juga menyebutkan bahwa, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan,ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya”.
“KPAI mendukung penuh apa yang dilakukan oleh SOS Children’s Villages Indonesia yang memiliki komitmen penuh untuk memperjuangkan hak anak, karena setiap anak memiliki hak dan hak tersebut harus dilindungi. Maraknya kasus kekerasan, bullying, penelantaran serta eksploitasi terhadap anak menunjukan rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap hak anak ini.
Acara 44 tahun SOS Children’s Villages akan serentak dirayakan di 8 SOS Children’s Villages yang ada di Indonesia, mulai dari Meulaboh, Banda Aceh, Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Bali dan Maumere, dengan membawa satu nafas yang sama yaitu mensosialisasikan hak-hak anak. Puncak perayaan 44 tahun ini akan berpusat di Car Free Day Jakarta dan Bandung, tanggal 4 September 2016.
Acara ini akan diramaikan dengan penampilan musik perkusi, Kids Yoga (Jakarta), Brain Gym (Bandung), Photo Booth , dan pawai hak anak di Car Free Day bersama komunitas lari Obler dan KLM dan mensosialisasikan hak anak. Program pengumpulan dana dengan berlari akan dilanjutkan oleh Gatot Sudariyono seorang sahabat SOS dalam ultra marathon di Penang, Jakarta dan Borobudur Marathon sejauh 440 km untuk mengumpulkan dana pendidikan sebesar Rp 440.000.000.
Program “Run To Care” adalah salah satu kegiatan dalam rangkaian perayaan 44 tahun SOS Children’s Villages Indonesia yang dimulai sejak 1 Agustus hingga 3 September 2016. Hasil penggalangan dana akan diserahkan pada puncak perayaan tanggal 4 September 2016 pada saat Car Free Day Jakarta dan Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar