Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Bermasalah
Peraturan daerah (Perda) seharusnya memudahkan masyarakat dan dunia usaha sehingga akan terwujud kesejahteraan masyarakat Indonesia. Perkembangan investasi memerlukan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur perizinan yang meliputi kemudahan prosedur, layanan yang efisien, cepat dan sederhana.
Sayangnya hingga saat ini menurut kajian Kementrian Dalam Negeri ada sekitar 3.266 Perda yang menghambat investasi dan pembangunan. Perda tersebut juga menghambat perizianan dan membebankan tarif pada masyarakat. Isi perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Inilah yang diebut sebagai Perda bermasalah.
Perda bermasalah ini berlawanan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah. Padahal adanya desentralisasi dan otonomi daerah ini diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan daerah, daya saing, efektifitas juga kesejahteraan rakyat. Apapun peraturannya, yang jelas Perda diharapkan bisa memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perda bermasalah ini bisa menghambat investasi yangjika dibiarkan maka akan bisa menurunkan iklim investasi dan kepercayaan pasar. Kalau sudah demikian maka pendapatan daerah maupun pendapatan negara akan menurun. Dan imbasnya adalah kemakmuran masyarakat akan terabaikan.
Oleh karena itu perlu adanya penyederhanaan regulasi agar bisa mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya saing nasional dalam mengahadapi MEA juga persaingan global. Pemerintah melalui presiden meminta agar Kemendagri menghapus 3.000 perda bermasalah pada akhir Juli ini. Setidaknya 1.000 perda bermasalah harus dihapus setiap bulannya.
Penghapusan perda bermasalah ini tentu saja harus dipertimbangkan soal perimbangan kekuasaan pusat dan daerah. Di mana perda bermasalah ini telah memperlihatkan ketidaksinkronan proses pembuatan peraturan di Indonesia. Ketiadaan koordinasi dan sinergi ini menjadi penghalang proses pembangunan yang lebih efektif. Hingga pada akhirnya akan menjadi tidak efisien karena harus mengalokasikan sumber daya untuk melakukan review atau pmbatalan perda-perda tersebut.
Sumber :
Gautama Adi Kusuma MPA, Ph.D
Widodo Sigit Pudjianto SH. MH (Kepala Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri)
Robert Endy Jaweng (Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah)
0 komentar:
Posting Komentar