Bloger Dalam Era Baru Pencegahan Narkoba
Hari ini Senin tanggal 14 April 2014 bertempat di kantor pusat Badan Narkotika Nasional (BNN) Jaln. MT. Haryono Cawang Jakarta, para bloger yang tergabung dalam Bloger Reporter Indonesia (BRID) mendapat kesempatan mengikuti Forum Grup Discussion (FGD). Kali ini FGD yang berlangsung selama lebih dari 2 jam ini mengambil tema Standar Internasional Pencegahan Narkotika Berbasis Ilmu Pengetahuan. Dalam kesempatan ini hadir sebagai pembicara yaitu Deputi Pencegahan BNN yaitu Bapak Yappi Manape.
Sebuah kebanggaan tersendiri bagi para Bloger bahwa pada kesempatan kali ini hadir pula kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) DR. Anang Iskandar. Apalagi beliau juga seorang yang senang menuangkan ide kedalam tulisan berupa artikel di dalam blog pribadinya yaitu www.anangiskandar.wordpress.com. Bukan hanya itu saja, jika berkunjung ke blog DR Anang Iskandar maka kita juga akan melihat catatan aktivitas beliau sebagai kepala Badan Narkotika Nasional.
Jadi tidak heran jika DR. Anang Iskandar sangat antusias dengan para bloger yang hadir pada kesempatan ini. Bahkan Kepala Badan Narkotika ini tidak segan-segan menyatakan keinginannya sebagai bloger untuk bergabung dalam komunitas Bloger Reporter Indonesia. Tentu saja hal ini mendapat sambutan yang meriah dan apresiasi yang tinggi dari para anggota Bloger Reporter Indonesia yang hadir di sana.
Dalam kesempatan ini Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) DR. Anang Iskandar menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi sekitar 200 bloger untuk melakukan sarasehan sekaligus sosialisasi Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan PEredaran Gelap Narkoba P4GN. Sebagai bloger, kepala Badan Narkotika Nasional tahu benar potensi para bloger dengan latar belakang profesi yang berasal dari berbagai disiplin ilmu yang beragam. Hal inilah yang nantinya menjadi keunggulan bloger dalam membantu Badan Narkotika Nasional melalui karya tulisnya.
Ada hal penting yang disampaikan oleh DR. Anang Iskandar yaitu tentang dua hal yang kelihatannya sama tapi sebenarnya berbeda dalam masalah narkoba yang berjalan selama ini di Indonesia. Kedua hal tersebut adalah :
1. Peredaran narkoba
2. Penyalahgunaan narkoba
Dari dua hal diatas itulah kemudian Badan Narkotika Nasional meluncurkan program Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan NArkoba.
Penyalahguna merupakan orangorang yang menggunakan narkoba secara illegal sehingga mereka diancam dengan hukuman penjara karena melakukan tindakan illegal. Sedangkan pengedar adalah orang yang mengedarkan atau menyebarluaskan narkoba. Tentu saja pengedar ini juga diancam dengan hukuman penjara karena aktivitasnya yang melanggar hukum.
Kepala Badan Narkotika Nasional dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa pengguna narkoba yang ada di dalam penjara adalah pecandu. Ini artinya pecandu akan selalu memiliki keinginan untuk mengkonsumsi narkoba apapun keadaannya.
Sehingga tidak mengherankan jika akhirnya ada pengiriman narkoba ke penjara bahkan ada pabrik narkoba di penjara. Pabrik narkoba ini ada karena ada permintaan sehingga keberadaan pabrik narkoba di penjara ini bisa dikatakan mendekatkan pada konsumen.
Masalah yang harus dipahami oleh masyarakat adalah bahwa pemakai harus direhabilitasi. Ini karena efek adiktif masih melekat pada pemakai narkoba sehingga ia akan kecanduan, dan ini adalah penyakit yang harus diobati dan disebuhkan. Itulah sebabnya mengapa pusat rehabilitasi merupakan tempat terbaik bagi para penyalahguna narkoba yang tertangkap oleh oknum penegak hukum.
Akan tetapi pengguna yang lapor secara sukarela tidak akan dituntut pidana. Hal ini dijelaskan dalam 128 Undang-Undang Narkoba tahun 2009.
Pasal 128 (2)
Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Tidak dituntut pidana.
Pasal 128 (3)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalanai prehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan atau lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut Pidana.
Dikatakan juga oleh Kepala Badan Narkotika Nasional bahwa selama ini tidak ada yang memberikan pernyataan tingkat ketergantungan psikis maupun fisik bagi penyalahguna narkoba yang tertangkap. Padahal pernyataan ini sangat diperlukan sebagai pertimbangan dalam proses penyidikan dan menjatuhkan hukuman.
Dikemudian hari hal ini tidak akan terjadi lagi. Nantinya akan ada tim penilai terpadu yang akan menyatakan kadar ketergantungan penyalahguna narkoba yang tertangkap. Ini semacam visum ketika penyalahguna narkoba tertangkap. Dengan demikian penyidik bisa memberikan usulan hukuman yang tepat.
Dalam penjelasannya Kepala Badan Narkotika Nasional menyatakan bahwa peredaran narkoba saat ini masih bisa dikendalikan dari penjara. Ini karena aset milik para pengedar tidak dilucuti. Seharusnya ketika ditangkap dan sudah diproses secara hukum dinyatakan sebagai pengedar, maka aset yang mereka miliki harus disita sebagai aset negara. Dengan demikian para pengedar tidak bisa lagi melakukan perdagangan karena sudah tidak ada lagi aset yang bisa digunakan sebagai modal usaha.
Indonesia sudah terkenal dengan candu dan penggunanya sejak jaman penjajahan Belanda dahulu. Pada saat itu pengguna candu baru sekitar 660 orang. Sejak saat itu hingga sekarang grafik pengguna narkoba selalu naik. Tidak pernah sekalipun turun. Hingga saat ini sudah mencapai 4 juta orang. Oleh karena itulah sekarang Badan Narkotika Nasional berjuang keras sepenuh tenaga untuk menurunkan grafik pengguna narkoba di Indonesia.
Apalagi sejak tahun ini Indonesia sudah menjadi anggota United Nation Office on Drug and Crime (UNODC). Keanggotaan ini akan berlangsung selama 3 tahun yaitu hingga tahun 2017 nanti. Ada keuntungan yang bisa didapat Indonesia dengan menjadi anggota UNODC yaitu bisa mendapatkan hak suara. Dalam hal ini keberadaan para bloger sangat diperlukan diantaranya untuk:
1. Menyebarkan informasi tentang narkoba baik itu yang berasal dari Badan Narkotika Nasional maupun UNODC
2. Memberikan laporan seputar narkoba di Indonesia kepada Badan Narkotika Nasional untuk kemudian disampaikan oleh BNN kepada UNODC
Deputi Pencegahan BNN yaitu Bapak Yappi Manape menekankan pada peran bloger dalam membuat tulisan pencegahan narkoba agar lebih mengedepankan pesan dengan bahasa yang edukatif. Standar pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu pengetahuan akan lebih efektif jika bekerjasama dengan beberapa pihak.
Pihak-pihak yang dimaksud diantaranya sekolah, keluarga, lingkungan pekerjaan berbagai profesi, masyarakat umum, komunitas, sector kesehatan. Penerapan program serta kegiatan pencegahan fokusnya adalah gaya hidup sehat untuk memastikan anak-anak juga pemuda Indonesia bisa tumbuh sehat dan aman.
Bapak Yappi Manape juga menjelaskan bahwa United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) yaitu badan PBB yang mengurusi Narkotika serta kejahatan telah memiliki standar internsional dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu pengetahuan.
Ada 3 tipe pencegahan penyalahgunaan dalam standar internasional tersebut yaitu :
1. Pencegahan prmer yaitu upaya pencegahan sejak dini agar orang tidak menyalahgunakan narkoba dan mengkonsumsinya secara illegal.
2. Pencegahan sekunder yaitu dengan menginisiasi penyalahguna narkoba agar tidak menjadi pecandu melalui terapi dan rehabilitasi juga diarahkan dengan pola hidup sehat.
3. Pencegahan tersier dimana pencegahan ini difokuskan pada mereka yang telah menjadi pecandu agar bisa pulih dari ketergantungan. Dalam pencegahan ini juga si pengguna narkoba yang telah direhabilitasi juga akan dibimbing untuk bisa kembali pad keluarga dan bersoisalisasi dengan baik di masyarakat.
Ditekankan oleh Deputi Pencegahan BNN bahwa berdasarkan kajian UNODC terkait pencegahan berbasis ilmu pengetahuan, maka metode pencegahan penyalahgunaan narkoba akan lebih efektif dengan memakai bahasa ataupun pesan yang edukatif. Sekarang sudah bukan saatnya lagi melakukan langkah pencegahan dengan memberikan brosur, leaflet, buku maupun poster yang cenderung terlihat menyeramkan.
Selain itu materi maupun isi dari alat peraga seperti brosur dan sejenisnya yang tidak tepat kurang memberikan dampak nyata pada masyarakat. Begitu juga dengan testimony dari mantan pecandu juga tidak akan bisa mengubah perilaku seseorang ataupun menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkoba.
Dalam kesempatan ini Bapak Yappi Manafe juga mengingatkan bahwa dalam melaksanakan program pencegahan berbasis ilmu pengetahuan ini Badan Narkotika Nasional tidak bisa bekerja sendiri. Dalam hal ini kerjasama dengan berbagai pihak sangatlah diperlukan untuk menyelamatkan penerus bangsa ini dari bahaya narkoba.
0 komentar:
Posting Komentar