Kamis, 29 Agustus 2013

Visa Ke Myanmar




Myanmar menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang meminta visa bagi warga negara ASEAN lainnya yang akan masuk ke negaranya. Ini karena Myanmar adalah negara yang relative baru sehingga wajar kalau selektif dalam menentukan siapa saja yang bisa masuk ke negaranya. 

Namun demikian untuk mendapatkan visa masuk ke Myanmar tidak begitu rumit. Apalagi jika visa yang diajukan adalah visa turis maka prosesnya tidak akan membutuhkan waktu yang lama karena Myanmar juga tidak terlalu selektif apalagi menolak permohonan visa. 

Ke Myanmar tidak cukup dengan mengandalkan paspor saja. 

Hingga saat ini sudah ada sekitar 48 negara yang bisa mendapatkan visa ketika tiba di Bandara Internasional Mandalay dan Yangon, Myanmar. Negara-negara tersebut termasuk negara-negara di Asia, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN serta negara-negara Eropa. Visa ini juga diperuntukkan bagi warga negara China Hongkong, Macau serta Taiwan. 

Visa turis berlaku untuk 28 hari dengan biaya US $ 40. Visa transit yang hanya berlaku selama 24 jam biayanya US $20. Sedangkan bisnis untuk masa tinggal selama 70 hari kita harus membayar US $50. Dengan semakin banyaknya negara yang diberikan visa untuk masuk ke Myanmar, maka pada tahun 2012 Myanmar diperkirakan sudah didatangi oleh sekitar 1 juta wisatawan dari berbagai negara. 

Mengurus Visa Ke Myanmar 
Yangon- Myanmar
Jika ingin mengurus visa ke Myanmar, maka kita perlu mendatangi kantor kedutaan Myanmar . Di sana kita perlu mengisi formulir yang bisa kita minta pada loket. Formulir ini tidak bisa difotokopi karena sudah ada nomor regristrasinya. Kantor kedutaan Myanmar buka mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. 

Yang perlu kita bawa adalah paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 6 bulan, pas foto terbaru dengan ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang putih. Foto harus terlihat dengan jelas termasuk telinga (pengecualian bagi yang mengenakan jilbab) sesuai standar foto untuk visa. 

Jangan lupa membawa surat keterangan yang merupakan jaminan dari perusahaan tempat bekerja. Surat keterangan ini diketik dan ditandatangani yang isinya antara lain tujuan pengajuan visa, misalnya untuk berlibur atau alasan lain dengan biaya sendiri. Pernyataan di dalam surat ini adalah jaminan bahwa si pemohon visa akan pulang ke Indonesia. Jika tidak bekerja pada suatu perusahaan maka surat pernyataan ini bisa diganti dengan surat pernyataan dari orang tua atau suami/istri yang dilampiri dengan kartu keluarga. Atau bisa juga surat keterangan dari Universitas dengan dilampiri kartu mahasiswa. 

Biaya untuk visa turis adalah Rp 200.000. Tidak perlu menunggu lama karena visa ini akan diproses selama 3-4 hari kerja. Visa turis untuk 28 hari berlaku selama 3 bulan terhitung sejak dikeluarkannya visa tersebut. 

Visa Bagi Perjalanan Wisata 

Visa merupakan rekomendasi untuk memasuki negara tertentu. Rekomendasi ini dikeluarkan oleh perwakilan negara yang bersangkutan. Terkadang visa terkesan diskriminatif. Ini karena negara yang maju atau kaya seringkali tidak memerlukan visa ketika mengunjungi negara lain. Sedangkan untuk negara yang belum maju seperti Indonesia selalu memerlukan visa ketika berkunjung di hampir sebagian besar negara di dunia. 

Untuk mendapatkan visa wisata jauh lebih mudah dibanding dengan visa kerja. Yang terpenting adalah kita bisa meyakinkan petugas bahwa kita benar-benar akan melakukan perjalanan wisata. Biasanya untuk mendapatkan visa wisata juga harus dilengkapi dnegan tiket pesawat PP, konfirmasi hotel tempat kita akan menginap, catatan rencana perjalanan, rekening tabungan juga riwayat perjalanan keluar negeri. 


Ngeblog hari keempat #10daysfor ASEAN 
Tema : Visa 
Hampir semua negara di ASEAN, telah membebaskan pengurusan visa bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke negaranya, namun tidak dengan Myanmar. Kenapa ya, berwisata ke Myanmar tidak cukup dengan mengandalkan paspor saja? Perlu atau tidak visa bagi perjalanan wisata?
This entry was posted in

0 komentar:

Posting Komentar